Waktu Yang Dilarang Untuk Mengerjakan Sholat


Sholat adalah ibadah utama seorang muslim sehingga jadi pembeda antara yang muslim dan kafir karena amalan-amalan seorang muslim akan sia-sia apabila ia tidak mengerjakan shalat dan sholat juga merupakan jembatan utama komunikasi langsung antara umat dan Penciptanya (Allah Swt). Dalam pelaksanaan sholat wajib maupun yang sunnah waktunya sudah ditetapkan kapan harus dilaksanakan. 

Mengingat pentingnya sholat bagi orang muslim, maka hendaklah sholat harus sesuai yang di contohkan Nabi SAW. seperti Syarat, Rukun, Tempat dan Waktunya.

Untuk waktu pelaksanaan sholat, ada beberapa waktu yang dilarang sholat di dalamnya, baik larangan tersebut termasuk sebagai haram atau makruh. Karenanya setiap muslim wajib mengetahui waktu-waktu tersebut sehingga dia tidak sholat pada waktu-waktu yang dilarang.

Pada kesempatan kali kali ini, Sirotii akan mengulas tentang waktu yang dilarang untuk mengerjakan ibadah sholat. 

Secara ringkas, waktu-waktu yang dilarang sholat di dalamnya ada tiga. Yaitu:

1. Setelah sholat shubuh sehingga matahari naik setinggi tombak.
2. Setelah sholat Ashar sehingga matahari terbenam.
3. Ketika matahari di tengah-tengah sehingga tergelincir ke barat.

Sedangkan apabila dirinci dan diperluas maka ada lima waktu. Yaitu:

1. Setelah shubuh sampai terbitnya matahari.
2. Setelah ‘Ashar sampai matahari menguning (hampir tenggelam).
3. Ketika matahari di tengah-tengah sampai bertegelincir (± 10 menit sebelum adzan)
4. Sejak terbitnya matahari sampai naik setinggi tombak (± 12 menit sebelum adzan)
5. Sejak menguningnya matahari sehingga benar-benar tenggelam.

Waktu-waktu terlarang di atas didasarkan kepada beberapa dalil berikut ini:

- Hadits Ibnu ‘Abbas ra, ia berkata, “Beberapa orang yang aku percaya dan dipercaya oleh Umar bersaksi bahwa Nabi Saw melarang sholat setelah Shubuh sehingga matahari terbit dan sesudah ‘Ashar sehingga matahari tenggelam.” (HR. al-Bukhari dan Muslim)

- Hadits Abu Sa’id al-Khudri ra, ia berkata, Aku mendengar Rasulullah Saw bersabda, “Tidak ada sholat sesudah Shubuh hingga matahari meninggi dan tidak ada sholat sesudah ‘Ashar hingga matahari tenggelam.” (HR. Bukhari dan Muslim)

- Hadits Ibnu Umar ra, Rasulullah Saw bersabda, “Apabila terbit matahari, maka akhirkan sholat sehingga matahari meninggi. Dan apabila matahari mulai tenggelam sehingga benar-benar menghilang.” (HR. Bukhari dan Muslim)

- Hadits ‘Uqbah bin ‘Amir ra, ia berkata: “Nabi Saw melarang kami mengerjakan sholat atau menguburkan mayat kami pada tiga waktu: Ketika matahari terbit hingga naik, saat tengah hari sehingga matahari tergelincir, dan ketika matahari akan tenggelam sehingga tenggelam.” (HR. Muslim)

Alasan Dilarang Untuk Sholat :

Nabi Saw menjelaskan alasan dilarangnya sholat pada waktu-waktu tersebut berdasarkan sabdanya kepada Amr bin ‘Abasah al-Sulami:

صَلِّ صَلَاةَ الصُّبْحِ ثُمَّ أَقْصِرْ عَنْ الصَّلَاةِ حَتَّى تَطْلُعَ الشَّمْسُ حَتَّى تَرْتَفِعَ فَإِنَّهَا تَطْلُعُ حِينَ تَطْلُعُ بَيْنَ قَرْنَيْ شَيْطَانٍ وَحِينَئِذٍ يَسْجُدُ لَهَا الْكُفَّارُ ثُمَّ صَلِّ فَإِنَّ الصَّلَاةَ مَشْهُودَةٌ مَحْضُورَةٌ حَتَّى يَسْتَقِلَّ الظِّلُّ بِالرُّمْحِ ثُمَّ أَقْصِرْ عَنْ الصَّلَاةِ فَإِنَّ حِينَئِذٍ تُسْجَرُ جَهَنَّمُ فَإِذَا أَقْبَلَ الْفَيْءُ فَصَلِّ فَإِنَّ الصَّلَاةَ مَشْهُودَةٌ مَحْضُورَةٌ حَتَّى تُصَلِّيَ الْعَصْرَ ثُمَّ أَقْصِرْ عَنْ الصَّلَاةِ حَتَّى 
تَغْرُبَ الشَّمْسُ فَإِنَّهَا تَغْرُبُ بَيْنَ قَرْنَيْ شَيْطَانٍ وَحِينَئِذٍ يَسْجُدُ لَهَا الْكُفَّارُ 

“Kerjakan sholat Shubuh, kemudian jangan kerjakan sholat hingga matahari terbit dan meninggi. Karena (saat itu) matahari terbit di antara dua tanduk syetan dan saat itu pula orang-orang kafir bersujud kepadanya. Setelah itu silahkan mengerjakan sholat (sunnah) karena sholat itu disaksikan dan dihadiri (oleh Malaikat) sehingga bayangan tegak lurus (tengah hari).

(Saat itu) jangan kerjakan sholat, karena neraka sedang dinyalakan. Jika bayangan telah condong, silahkan kerjakan sholat karena shalat disaksikan dan dihadiri (oleh Malaikat) sehingga engkau mengerjakan sholat ‘Ashar. Sesudah itu janganlah engkau mengerjakan shalat hingga matahari terbenam. Sesungguhnya matahari terbenam di antara dua tanduk syetan dan ketika itu orang-orang kafir bersujud kepadanya.”(HR. Muslim)

Hukum sholat di waktu tersebut : 

Pada waktu-waktu tersebut, apakah sama sekali tidak boleh mengerjakan sholat? 
Menurut Syaikh Abdurrahman al-Sahim dalam tulisan beliau, Al-Shalatu fi Auqat al-Nahyi, pada saat sesudah Shubuh dan sesudah 'Ashar dibolehkan sholat-sholat yang memiliki sebab. Sedangkan untuk sholat sunnah rawatib tidak dibolehkan kecuali untuk melaksanakan sholat sunnah Fajar.

Sedangkan pada ketiga waktu (pada saat matahari terbit, tenggelam, dan di tengah-tengah) sama sekali tidak boleh kecuali sholat tengah hari pada hari Jum’at. Karena pada saat itu dianjurkan untuk mengerjakan sholat sunnah mutlak sebelum dilangsungkannya sholat Jum’at hingga imam keluar (untuk naik mimbar).

Wallohu a'lam bishowwab. 

You might also like

0 Comments


EmoticonEmoticon