Tata Cara Dan Adab Bersuci Lengkap

Pengertian : 

Secara bahasa bersuci atau thoharoh artinya membersihkan kotoran, baik kotoran yang berwujud maupun yang tak berwujud. Kemudian secara istilah, thoharoh artinya menghilangkan hadas, najis, dan kotoran (dari tubuh, yang menyebabkan tidak sahnya ibadah lainnya) menggunakan air atau tanah yang bersih.

Dalil Bersuci :

  1. Allah SWT berfirman, “ Dan pakaianmu bersihkanlah.” ( QS. Al Muddatsir: 4 )
  2. “Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang gemar bertaubat, dan menyukai orang-orang yang mensucikan diri. ( QS. Al Baqarah: 222 ).
  3. “ Kebersihan adalah separuh dari iman. ( HR. Muslim )

Hikmah Bersuci :

  1. Thoharoh termasuk tuntutan fitrah. Fitrah manusia cenderung kepada kebersihan dan membenci kotoran serta hal-hal yang menjijikkan.
  2. Memelihara kehormatan dan harga diri. Karena manusia suka berhimpun dan duduk bersama. Islam sangat menginginkan, agar orang muslim menjadi manusia terhormat dan punya harga diri di tengah kawan-kawannya.
  3. Memelihara kesehatan. Kebersihan merupakan jalan utama yang memelihara manusia dari berbagai penyakit, karena penyakit lebih sering cepat tersebar disebabkan kotoran. Dan membersihkan tubuh, membasuh wajah, kedua tangan, hidung dan kedua kaki sebagai anggota tubuh yang paling sering berhubungan langsung dengan kotoran, akan membuat tubuh terpelihara dari berbagai penyakit.
  4. Beribadah kepada Allah dalam keadaan suci. Allah menyukai orang-orang yang gemar bertaubat dan bersuci.

Bersuci Atau Thoharoh Ada Dua Macam : 

  1. Bersuci dari najis
  2. Bersuci dari hadats.

Air Yang Bisa Dipakai Untuk Bersuci : 

  1. Air yang turun dari langit, contohnya air hujan, air es, dsb. Dasar hukumnya; “ Allah turunkan dari langit air yang sangat bersih untuk bersuci. ( QS Al Anfal;11 ).
  2. Air yang keluar dari dalam bumi, contohnya air laut, air sumur, air sungai, air dari mata air. Dalilnya; “ Karena laut itu sangat suci airnya dan halal bangkainya. ( Hadits Riwayat Abu Dawud, Tirmidzi, Nasa’I, Ibnu Majah dan Ahmad )

Pembagian / Klasifikasi Air :

1. Air suci lagi mensucikan ( Thahir Muthahhir ) adalah Air mutlak, yaitu air yang measih tetap pada sifat keasliannya sebagaiman yang diciptakan Allah SWT ( HR Bukhari )
2. Air suci mensucikan tetapi makruh. ( Thahir Muthahhir Makruh ): Air musyammas, yaitu air yang terkena panas matahari. Air ini akan menjadi makruh bila;
  • Jika berada di negeri yang sangat panas
  • Jika air itu diletakkan di bejana logam selain logam emas dan perak, seperti besi, tembaga dan logam apapun yang bisa ditempa, 
  • Jika air itu digunakan pada tubuh manusia atau binatang ( Dari Umar r.a, As Syafi’i )
3. Air suci tapi tidak mensucikan ( Thahir Ghoiru Muthahhir ). Adalah air sedikit yang sudah digunakan untuk bersuci yang fardhu. ( HR. Bukhari, Muslim ).
4. Air terkena najis. ( Mutanajjis ), yaitu air yang kemasukan najis. Air ini terbagi menjadi dua macam:
  • Air sedikit, yaitu yang kurang dari 2 kulah. Air ini akan otomatis menjadi najis, begitu kemasukan najis meskipun sedikit dan tidak merubah sifat-sifat air seperti warna, bau dan rasa. ( HR Muslim, Kitab Al Khamis ). Ukuran 2 kulah= 60cm x 60cm x 60 cm.
  • Air banyak, yaitu air 2 kulah atau lebih. Air ini tidak otomatis menjadi najis jika kemasukan najis. Air ini baru menjadi najis, jika najis tersebut mampu merubah salah satu sifat-sifat dasar air yang tiga yaitu warna, rasa atau baunya. ( Ibnu Mundzir, Imam Nawawi )

Dalam bersuci erat hubungannya dengan yang namanya najis, karena pada dasarnya arti dalam bersuci adalah menghilangkan najis. 

Definisi Najis :

Menurut bahasa, najis merupakan sesuatu yang kotor. Sedangkan menurut syar'i, berarti kotoran yang mengakibatkan ibadah tidak sah. Contoh; darah dan air kencing.

Jenis najis yang terpenting ada 7 macam :

1. Khamer dan cairan apapun yang memabukkan. ( QS. Al Maidah:90 ). Setiap yang memabukkan itu khamer, dan setiap khamer itu haram. ( HR Muslim ).
2. Anjing dan babi. ( HR Muslim, Daruqutni ).
3. Bangkai. Yaitu setiap binatang yang mati tanpa disembelih secara syar’i. ( QS Al Maidah:3 ). Kecuali bangkai-bangkai yang tidak dihukumi najis, yaitu antara lain.
  • Bangkai manusia, karena Allah telah memuliakan manusia ( QS Al Isra:70 )
  • Jasad orang Islam. ( Sesungguhnya orang Islam itu tidak najis. Hadits riwayat Bukhari )
  • Bangkai ikan dan belalang. ( HR Ibnu Majah:” Dihalalkan 2 macam bangkai dan dua macam darah, yaitu bangkai ikan dan belalang. Dan darah hati serta anak limpa.)
4. Darah yang mengalir termasuk nanah, karena kotor. ( QS Al An’am:145 ).
5. Kencing dan kotoran manusia maupun binatang. ( HR Bukhari, Muslim ).
6. Setiap bagian tubuh yang terlepas dari binatang yang masih hidup. Apa-apa yang terpotong dari seekor binatang, adalah bangkai. ( HR Hakim ), Kecuali rambut dan bulu binatang yang halal dimakan dagingnya, adalah suci. ( QS An Nahl:80 ).
7. Susu hewan yang haram dimakan dagingnya, seperti keledai, karena hukum susunya sama dengan dagingnya. Sedangkan dagingnya itu najis.

Tingkatan Najis :

1. Najis Mughallazhah ( Kelas Berat ), ialah najisnya anjing dan babi.
2. Najis Mukhaffafah ( Ringan ), ialah kencing bayi laki-laki yang belum memakan makanan selain susu, dan belum berumur 2 tahun. ( HR Bukhari, Muslim )
3. Najis Muthawassithah. ( Pertengahan ), yaitu najis selain anjing dan babi dan selain kencing bayi laki-laki yang baru hanya makan susu. Contoh kencing manusia, kotoran binatang dan darah.
4. Najis yang dimaafkan, yaitu contohnya :
  • Percikan air kencing yang sangat sedikit, yang tidak bisa ditangkap oleh mata telanjang.
  • Sedikit darah, nanah, darah kutu, kotoran lalat, kotoran cicak dan sejenisnya, selagi hal itu bukan perbuatan yang disengaja.
  • Darah dan nanah dari luka, sekalipun banyak, dengan syarat berasal dari orang itu sendiri, bukan atas perbuatan yang disengaja, dan najis itu tidak melampaui dari tempatnya yang biasa.
  • Kotoran binatang yang mengenai biji-bijian ketika ditebah, dan kotoran binatang ternak yang mengenai susu ketika diperah, asalkan sedikit dan tidak merubah sifat susu itu.
  • Kotoran ikan dalam air apabila tidak sampai merubahnya dan kotoran burung-burung di tempat yang biasa mereka datangi, seperti burung-burung di Masjidil Haram di Makkah dan Madinah dan yang lainnya. Karena kotoran hewan itu tersebar merata dimana-mana sehingga sulit untuk dihindari.
  • Darah yang mengenai baju tukang potong hewan, asalkan sedikit.
  • Darah yang menempel di daging, asalkan sedikit.
  • Mulut anak kecil yang terkena najis muntahannya sendiri, ketika ia menetek dari ibunya.
  • Debu yang menerpa di jalanan.
  • Bangkai hewan yang darahnya tidak mengalir, seperti lalat, lebah, semut, dengan syarat binatang itu tercebur sendiri dan tidak merubah sifat air yang dimasukinya. ( HR Bukhari )

Cara Bersuci dari Najis (Pakaian, Tubuh dan Tempat) :

1. Najis Mughallazhah: Hanya bisa disucikan dengan dibasuh 7 x, salah satu di antaranya dicampur dengan tanah, baik pada pakaian, tubuh ataupun tempat shalat.
2. Najis Mukhaffafah ( Ringan ). Caranya ialah dengan diperciki air sampai merata.
3. Najis Muthawassithah. ( Pertengahan ). Hanya dapat disucikan jika dialiri air yang dapat menghilangkan bekasnya, sehingga wujud dan sifat-sifat najis itu hilang. Dan tidak mengapa jika masih tersisa warnanya seandainya memang amat sulit dihilangkan, seperti darah.
4. Kulit bangkai selain anjing dan babi. Disucikan dengan cara disamak, maksudnya dihilangkan cairannya yang dapat merusaknya jika dibiarkan, dengan menggunakan bahan pedas, sehingga jika kulit itu direndam di dalam air, tidak akan busuk dan rusak. ( HR Muslim ). Catatan; sesudah disamak, kulit itu masih wajib dicuci dengan air bersih, karena ia telah bertemu dengan obat-obatan yang najis, yang digunakan untuk menyamaknya.


Hal-hal Yang Harus diperhatikan Dalam Hal Buang Air :

1. Jangan di tempat yang dapat mengganggu orang lain, umpamanya : di tempat orang lalu lintas, di bawah pohon yang berbuah, di tempat angin yang meniup ke arah orang, dan lain sebagainya.
2. Jangan berkata-kata kecuali benar-benar terpaksa.
3. Jangan di tempat yang terbuka (hendaklah berdinding).
4. Apabila masuk ke tempat yang khusus untuk itu, hendaklah mendahulukan kaki yang kiri sambil berdo'a : 

اللَّهُمَّ إنِّي أَعُوذُ بِك مِنْ الْخُبُثِ وَالْخَبَائِثِ

"Allaahumma Innii A'udzu Bika Minal Khubutsi wal Khabaaitsi"
Artinya : Ya Allah, sesungguhnya aku berlindung kepada-Mu dari syetan laki-laki dan syetan perempuan.

5. Apabila keluar dari tempat itu, hendaklah mendahulukan kaki yang kanan sambil berdo'a :

" غُفْرَانَكَ . " اَلْحَمْدُ لِلَّهِ الَّذِي أَذْهَبَ عَنِّي اْلأَذَى وَعَافَانِي

"Ghufraanaka. Al Hamdulillahil Ladzii Adzhaba ‘Annil Adza Wa ‘Aafaanii"
Artinya: Aku mohon ampunan-Mu, Ya Allah. "Segala puji bagi Allah yang telah menghilangkan kotoran dariku dan yang telah mengampuniku."

6. Apabila terpaksa pada tempat yang terbuka (tidak berdinding) dan tidak pada tempat yang khusus untuk buang air, maka sangat dianjurkan tidak menghadap atau membelakangi kiblat.

Semoga bermanfaat.
|Wallohu a'lam bishowab. 

You might also like

0 Comments


EmoticonEmoticon